TVRINews, Kab. Hulu Sungai Tengah
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Dinas Perdagangan menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait sosialisasi pendistribusian minyak goreng rakyat Minyakita bersama para pedagang pengecer. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Bapperida pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kepala Dinas Perdagangan HST, Irfan Sunarko, menegaskan bahwa para pengecer wajib menjual Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
“Pengecer wajib menjual Minyakita sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter. Ini penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat masyarakat,” tegas Irfan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas pembelian bagi konsumen maksimal 12 liter guna mencegah penimbunan serta memastikan ketersediaan barang tetap merata.
Dalam forum tersebut, perwakilan mitra Bulog, Zain, mengusulkan agar distribusi dilakukan lebih merata dengan pola penyaluran mingguan atau dua mingguan. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari berbagai pihak.
“Distribusi perlu diatur lebih merata dan diawasi bersama oleh Bulog, Dinas Perdagangan, dan kepolisian agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat pengecer,” ujarnya.
Hasil FGD menyepakati bahwa sosialisasi akan terus dilakukan kepada pedagang untuk memastikan aturan berjalan efektif. Pengawasan distribusi Minyakita juga akan dilakukan secara berkala.
Selain itu, pemerintah daerah berencana menerapkan perbedaan kuota distribusi antara pedagang di dalam pasar dan di luar pasar sebagai langkah untuk pemerataan pasokan.
“Ke depan akan diterapkan pengaturan kuota distribusi agar penyaluran lebih tepat sasaran dan tidak menumpuk di satu titik,” pungkas Irfan.










