TVRINews, Banjarbaru
Oknum bidan berinisial MM (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi di Banjarbaru terancam diputus hubungan kerjanya oleh Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru.
Manajemen RSD Idaman Banjarbaru menegaskan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas pelayanan maupun lingkungan rumah sakit.
Kepala Unit Humas RSD Idaman Banjarbaru, Muhammad Abrar, mengatakan MM merupakan pegawai kontrak tahunan yang masa kerjanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Saat ini rumah sakit masih mengumpulkan data dan bukti untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Status kepegawaiannya dipastikan tidak diperpanjang pada akhir tahun dan ia tidak menerima gaji selama tidak masuk bekerja sesuai kontrak. Kami juga menegaskan, pasien melahirkan di RS Idaman dalam kondisi sehat hingga pulang. Kasus ini murni persoalan hukum di luar lingkup rumah sakit. Saat ini kami masih mengumpulkan data dan bukti untuk menentukan tingkat pelanggaran. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, ada kemungkinan dilakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Abrar pada Jumat, 24 Juli 2026.
Abrar menambahkan, apabila MM terbukti melakukan pelanggaran berat atau proses hukum belum selesai hingga akhir masa kontraknya, status kepegawaiannya dipastikan tidak akan diperpanjang. Selama tidak masuk bekerja sesuai ketentuan kontrak, MM juga tidak menerima gaji.
Dalam kasus ini, ibu bayi sempat menitipkan anaknya kepada MM sebelum kembali ke Tabalong. Polisi menduga MM menjalankan aksinya bersama mantan suaminya, RT (44), dengan modus menawarkan adopsi melalui grup pesan singkat. Dari dugaan praktik tersebut, keduanya diduga menerima imbalan sebesar Rp5 juta dari calon orang tua angkat bayi.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua bayi saat usia anak baru 10 hari ke Polres Banjarbaru. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.









