TVRINews, Banjarmasin
Polsek Banjarmasin Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar setelah menerima laporan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 13 kilogram sabu dan 10.229 butir ekstasi. Informasi ini dikutip pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kasus ini terungkap melalui teknik penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas. Dalam operasi tersebut, polisi lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial HL yang diketahui sebagai pengguna narkotika.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke rumah tersangka berinisial Y. Dari lokasi itu, polisi menemukan 13 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China serta 10.229 butir ekstasi berlogo Elvis.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar, menjelaskan Y berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan narkotika dengan upah sebesar Rp9 juta. Y menjalankan tugas atas perintah seorang berinisial B yang diduga menjadi pengendali jaringan.
"Jadi saudara Y ini masih menunggu komando dari B. Begitu saudara B menginfokan untuk mengantar barang ke suatu lokasi, dia tinggal mengantarkannya. Jadi dia menyimpan sekaligus menjadi kurir yang mengantar barang sesuai pesanan," ujar Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar, Sabtu, 11 Juli 2026.
Saat ini, B telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, HL dan Y ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka lain.










