TVRINews, Banjarbaru
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, usai memimpin Apel Kesiapsiagaan yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla se-Kalimantan Selatan, Senin, 6 Juli 2026.
Muhidin menjelaskan, penetapan status siaga darurat di tingkat provinsi dilakukan setelah tiga kabupaten lebih dahulu menetapkan status serupa, yakni Kabupaten Barito Kuala, Tanah Bumbu, dan Tapin. Dengan status tersebut, seluruh unsur penanggulangan bencana, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.
“Hari ini setelah apel siaga, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas kesiapsiagaan seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Dari hasil pemaparan, terdapat beberapa titik panas dengan intensitas cukup tinggi, di antaranya berada di Kabupaten Tapin dan Balangan,” ujar Muhidin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari BMKG, musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Kita mengikuti apel siaga menghadapi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Semua instansi terkait harus bersinergi. Berdasarkan informasi BMKG, musim kemarau diperkirakan lebih panjang. Kami berharap masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya di wilayah pedesaan,” kata Supian HK.
Ia menambahkan, upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak menimbulkan kabut asap yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sekaligus mengganggu produktivitas sektor pertanian di Kalimantan Selatan.










