TVRINews, Banjarmasin
Pemerintah Kota Banjarmasin memproses pengajuan asuransi ketenagakerjaan bagi Nurdin, relawan pemadam kebakaran yang dikenal dengan sapaan Amang Udin. Almarhum meninggal dunia saat bertugas membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang menaungi almarhum serta keluarga untuk melengkapi dokumen pengajuan asuransi.
Menurut Hendro, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan dalam proses pengajuan santunan. Terlebih, terdapat perbedaan penulisan nama almarhum dalam dokumen yang harus dikonfirmasi kepada pihak keluarga.

“Kami masih mengumpulkan data dan melengkapi berkas pengajuan asuransi. Koordinasi juga terus dilakukan dengan BPK yang menaungi almarhum dan keluarga agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi. Almarhum sendiri sudah terdaftar dalam program asuransi bagi pekerja rentan,” ujar Hendro, Sabtu (24/10/2026).
Hendro menjelaskan, pendataan relawan melalui program E-Damkar menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada personel pemadam kebakaran. Dengan data dan administrasi yang lengkap, proses pengajuan manfaat asuransi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain memastikan perlindungan bagi relawan, Hendro mengingatkan para personel pemadam kebakaran agar selalu mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas, khususnya ketika menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Ia meminta relawan tidak memaksakan diri menerobos kepulan asap tebal, terutama asap hitam pekat, karena dapat membahayakan keselamatan akibat paparan zat berbahaya dan terbatasnya oksigen.
Pemko Banjarmasin berharap pengajuan asuransi bagi almarhum dapat segera diselesaikan sesuai prosedur sehingga santunan dapat diterima keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap relawan yang menghadapi risiko saat membantu penanganan kebakaran dan bencana.










