TVRINews, Banjarbaru
Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengamankan empat tersangka dan 2.010 liter BBM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru di dua lokasi, yakni kawasan Guntung Damar dan Cempaka. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.900 liter Pertalite dan 110 liter Solar. Polisi juga menyita kendaraan, jeriken, drum, wadah penampung BBM, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1.900 liter Pertalite dan 110 liter Solar. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri dan Kapolda agar penyalahgunaan BBM dapat dicegah sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Pius, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga menggunakan modus serupa, yakni memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Pius menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.










