TVRINews, Banjarbaru
Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025–2030, Wartono, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat permohonan pengunduran diri yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.
DPRD Kota Banjarbaru kemudian menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri, Rabu, 4 November 2026.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, mengatakan pengunduran diri tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan. Keputusan untuk menggelar rapat paripurna juga telah dibahas dan disetujui seluruh anggota DPRD melalui rapat Badan Musyawarah.
“Setelah menerima surat pengunduran diri Wakil Wali Kota Banjarbaru, kami menindaklanjutinya melalui rapat Badan Musyawarah dan disetujui seluruh anggota DPRD untuk dilaksanakan rapat paripurna hari ini. Setelah pengumuman dalam rapat paripurna, surat tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan. Pengajuan ini berkaitan dengan kondisi kesehatan beliau dan telah dilampiri dokumen hasil pemeriksaan kesehatan,”ujar Muhammad Syahrial.
Syahrial menjelaskan, pengajuan pengunduran diri tersebut dilakukan atas permintaan Wartono sendiri karena kondisi kesehatannya dinilai tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara optimal.
Setelah diumumkan dalam rapat paripurna, berkas usulan pemberhentian Wartono akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, penetapan pemberhentian secara resmi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.









