TVRINews, Kalimantan Selatan
Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, kembali memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama sepekan, mulai 2 hingga 7 November 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Tapin yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Meski hujan mengguyur wilayah Tapin dalam beberapa hari terakhir, kualitas udara belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. PJJ diberlakukan bagi peserta didik jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara itu, sejumlah sekolah madrasah telah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin juga tetap berjalan normal.
Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Akhmad, mengatakan keputusan memperpanjang PJJ dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta mendapat arahan dari pimpinan.
Menurut Akhmad, kondisi udara secara kasatmata memang terlihat cerah. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, kualitas udara masih berisiko terhadap kesehatan sehingga pembelajaran tatap muka belum dapat sepenuhnya dilaksanakan.
"Setelah dua minggu melaksanakan PJJ, sempat diterbitkan edaran untuk kembali belajar normal. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kondisi udara ternyata masih berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, pembelajaran jarak jauh kembali diberlakukan hingga menunggu kualitas udara membaik," terang Akhmad, Rabu, 4 November 2026.
Meski kebijakan PJJ kembali diperpanjang, sejumlah sekolah dilaporkan masih melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.
Akhmad juga meminta para guru tetap memberikan pembelajaran sesuai dengan jam belajar yang berlaku selama PJJ. Hal ini dilakukan agar siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal dan memanfaatkan waktu secara produktif.
Pemerintah Kabupaten Tapin terus mempertimbangkan kondisi kualitas udara dalam menentukan kebijakan pembelajaran, guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah dampak kabut asap.









