TVRINews, Kab. Barito Kuala
Kejaksaan Negeri Barito Kuala menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Barito Kuala. Penangkapan dilakukan tim gabungan di wilayah Marabahan dan Handil Bakti, setelah para tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Empat tersangka masing-masing berinisial N, DJ, SDN, dan SMD diamankan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama intelijen kejaksaan di Kalimantan Selatan.
Di lokasi penangkapan, tiga tersangka sempat terkejut saat petugas datang. Mereka sempat berdalih hanya berkumpul untuk menonton bersama Piala Dunia 2026, namun alasan tersebut tidak mengubah proses hukum yang berjalan. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke kantor kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan para tersangka terdiri atas direktur utama, mantan direktur utama, kepala bagian administrasi keuangan, dan kasubbag umum.
Ia menjelaskan, sejak 2014 hingga April 2026, para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan sehingga PDAM seolah mengalami kerugian dan tidak pernah menyetor dividen ke pemerintah daerah. Modus yang digunakan berupa pengendalian sistem pembayaran air pelanggan melalui koperasi fiktif.
Dana pelanggan senilai Rp 196,6 miliar diduga tidak masuk ke rekening PDAM, melainkan dialirkan ke rekening pribadi salah satu tersangka serta keluarga melalui perantara tersangka lainnya. Berdasarkan perhitungan sementara akuntan publik, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 15,26 miliar.
“Dari total pembayaran masyarakat atau pelanggan Kab. Barito Kuala melalui aplikasi sejak Desember 2014 hingga 2026 mencapai Rp 196,6 miliar. Sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta rekan-rekannya,” jelas Kepala Kejari Barito Kuala, Andrianto Budi pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi serta menyita uang tunai dan uang titipan pengganti dengan total Rp 768,6 juta.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.










