TVRINews, Banjarbaru
Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur pemerintah. Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan ditunda hingga kewajiban pajaknya diselesaikan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya membangun budaya taat pajak yang dimulai dari internal pemerintahan. Menurut Erna, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Banjarbaru menyediakan layanan pembayaran pajak secara langsung di Lapangan Murjani Banjarbaru. ASN maupun non-ASN yang masih memiliki tunggakan dapat segera melakukan pelunasan melalui layanan yang telah disiapkan.

“Kami mengimbau seluruh ASN dan non-ASN Pemkot Banjarbaru untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kewajiban pajak harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan pemerintahan,” ujar Erna Lisa Halaby
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Sri Lailana, mengatakan kepatuhan ASN dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, penerimaan pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga layanan pendidikan dan kesehatan.
“ASN merupakan teladan bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap mereka dapat menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” kata Sri.
Sebagai tindak lanjut, BPPRD bersama instansi terkait akan melakukan validasi dan pemantauan kepatuhan pajak secara berkala di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ke depan, bukti pelunasan PBB-P2 akan menjadi salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan ASN dalam proses pengajuan pencairan TPP. Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.










