TVRINews, Kotabaru
Nelayan tradisional di Kabupaten Kotabaru mengeluhkan aktivitas kapal cantrang yang diduga masuk ke wilayah tangkap mereka. Keberadaan kapal tersebut dinilai berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan dan mengancam mata pencaharian nelayan setempat.
Keluhan itu mencuat setelah kapal cantrang yang seharusnya beroperasi secara terbatas sempat terlihat beroperasi di perairan Kecamatan Pulau Sembilan. Nelayan menuding alat tangkap cantrang yang menyapu dasar laut menyebabkan hasil tangkapan ikan terus menurun.
Salah seorang nelayan, Bisnu, mengaku pendapatan nelayan mengalami penurunan karena keberadaan kapal cantrang. Menurutnya, hasil tangkapan yang diperoleh tidak lagi sebanding dengan biaya operasional melaut.
"Dampaknya ke situ semua karena alatnya ini bisa dibilang sama dengan pukat harimau. Tiap hari kami operasi ya menurun terus, tidak sesuai dengan pengeluaran bahan bakar dengan hasil yang kami dapatkan," ujar Bisnu saat ditemui, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Karena tidak mampu menghalau kapal-kapal tersebut yang disebut umumnya berasal dari Pulau Jawa, para nelayan akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Kotabaru. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional.
Menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat bersama para nelayan dan instansi terkait. Dalam rapat itu, DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi, mulai dari pelaksanaan patroli gabungan secara rutin hingga penindakan terhadap kapal yang melanggar aturan.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, mengatakan pengawasan di laut perlu diperkuat agar aktivitas kapal cantrang dapat dicegah.
"Pertama operasi besar atau patroli rutin bersama, kemudian diharapkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dari kapal cantrang tadi," kata Suwanti.
Selain patroli rutin, DPRD juga merekomendasikan penambahan posko pengawasan di wilayah strategis serta pembentukan sistem pengaduan cepat agar laporan dari nelayan dapat segera ditindaklanjuti.
Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perikanan, Kepolisian, TNI Angkatan Laut, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Sementara itu, instansi terkait menyatakan penanganan terhadap aktivitas kapal cantrang sebenarnya telah beberapa kali dilakukan. Namun, upaya pengawasan di lapangan masih terkendala keterbatasan armada patroli serta kondisi cuaca yang kerap menghambat operasi di perairan.









