TVRINews, Hulu Sungai Selatan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pemerintah Desa Karang Jawa Muka yang disiapkan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi di Kalimantan Selatan.
Bimtek yang disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman unsur pemerintah desa mengenai pentingnya membangun budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui statusnya sebagai calon desa percontohan, Desa Karang Jawa Muka diharapkan mampu menjadi role model bagi desa-desa lain di Kabupaten HSS dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, sehingga tata kelola pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syarifuddin, menyambut positif langkah pembinaan dari lembaga antirasuah tersebut dan berharap semangat anti korupsi dapat menular ke seluruh wilayah Kalsel.
"Mudah-mudahan ini sebagai awal dari nanti ini bisa terus menyebar ke desa-desa lain di Kalimantan Selatan. Mudah-mudahan semuanya tanpa bimbingan pun kita sudah bisa mencegah korupsi," kata Syarifuddin, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.
Senada dengan hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan, Syafrudin Noor, menegaskan bahwa pihak pemkab sebelumnya telah memberikan pembinaan berkelanjutan dan berkolaborasi dengan jajaran penegak hukum demi menjaga akuntabilitas keuangan desa.
"Dalam hal tata pengelolaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya, yang mana kemarin kami sudah melakukan pembinaan-pembinaan di desa, sudah juga kita melakukan pendampingan hukum bersama pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, menyampaikan bahwa proses evaluasi dan penilaian akhir terhadap Desa Karang Jawa Muka dijadwalkan akan berlangsung pada Oktober 2026. Penilaian ini akan melibatkan tim gabungan dari KPK RI, Kementerian Desa PDTT, serta kementerian terkait lainnya.
Adapun indikator utama yang menjadi fokus penilaian KPK RI untuk menetapkan predikat Desa Anti Korupsi mencakup lima aspek penting, yakni tata kelola pemerintahan desa, pengawasan dan akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.









