TVRINews, Banjarbaru
Sebanyak 9.484 liter Pertalite dan 2.985 liter solar menjadi bukti masifnya praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Kalimantan Selatan. Polda Kalsel beserta jajaran Polres berhasil membongkar total 24 kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Senin, 4 Mei 2026.
BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas tersebut justru dikumpulkan oleh para pelaku untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memodifikasi tangki kendaraan, seperti sepeda motor, agar memiliki kapasitas yang jauh lebih besar. Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku melakukan pengisian secara berulang di sejumlah SPBU sebelum akhirnya dikumpulkan dan ditimbun.
“Kemudian para pelaku membeli BBM Pertalite dan Bio Solar dengan memodifikasi tangki sehingga kapasitasnya lebih besar. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau di atas HET. Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan 33 tersangka dan menangani 35 laporan polisi. Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri untuk menindak penyimpangan BBM ilegal,” ujar Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan.

Di sisi lain, Sales Branch Manager Area Banjarmasin Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugroho, memberikan apresiasi atas langkah tegas Polda Kalsel dalam menindak penyimpangan BBM subsidi di tengah masyarakat. Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.

“Pengambilan BBM oleh pelaku tidak hanya di satu atau dua SPBU, melainkan berpindah-pindah. Dari sisi kami, sejak Januari hingga Mei telah dikeluarkan sekitar lima hingga enam surat sanksi pembinaan, hingga sanksi terberat berupa penghentian suplai,” tambahnya.
Selain menyita ribuan liter BBM, pihak kepolisian juga mengamankan 24 unit kendaraan dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan roda dua hingga truk roda enam. Petugas juga menyita ratusan jerigen berbagai ukuran serta satu tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan untuk menimbun bahan bakar tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman kurungan selama enam tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.










