TVRINews, Kab. Tapin
Pemerintah Kabupaten Tapin memastikan tidak akan memberhentikan guru honorer maupun tenaga honorer lainnya pada 2027. Kepastian ini disampaikan menyusul keresahan tenaga non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Saat ini, masih terdapat puluhan guru honorer di Kabupaten Tapin yang belum diangkat menjadi ASN, baik melalui skema PPPK maupun PPPK paruh waktu. Sementara itu, usulan formasi CPNS tenaga guru yang diajukan Pemkab Tapin hanya sebanyak 10 formasi dan dinilai belum mampu menampung seluruh guru honorer.
Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, mengatakan DPRD bersama sejumlah pemangku kepentingan akan berupaya agar guru honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak.
Achmad Riduan menambahkan, “Kami dari DPRD Kabupaten Tapin tentu berharap hal-hal tersebut tidak akan terjadi. Kami akan mengupayakan sepenuhnya agar isu-isu seperti itu tidak terjadi di wilayah kami, khususnya di Kabupaten Tapin.”
Bupati Tapin, Yamani, menegaskan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BKN pusat agar guru honorer di Tapin tidak diberhentikan dan diharapkan dapat diangkat menjadi PPPK.
“Untuk Kabupaten Tapin, tidak ada pemutusan hubungan kontrak, baik dengan guru honorer maupun tenaga honorer lainnya,” tegas Yamani, Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar seluruh guru di Tapin dapat diangkat menjadi tenaga ASN.










