TVRINews, Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 secara gratis, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diperkuat melalui kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan, Forkopimda, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses seleksi siswa baru berlangsung bersih, tanpa praktik “jual-beli kursi” maupun pungutan liar yang membebani orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun (Abdul Rahim), memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di bawah kewenangan provinsi. Ia menegaskan bahwa tidak ada justifikasi bagi sekolah negeri untuk membebankan biaya tambahan apa pun kepada wali murid selama proses pendaftaran.
“Penerimaan murid baru harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada pungutan di sekolah negeri. Beban operasional sekolah sudah ditanggung negara melalui dana BOS, baik dari pusat maupun daerah. Jadi sekolah tidak boleh macam-macam. Jika ada yang melanggar, akan kita tindak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Abdul Rahim, Selasa (5/5/2026).
Kadisdikbud juga mengingatkan pembagian kewenangan pengawasan PPDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
* Pemerintah Provinsi: Mengelola dan mengawasi PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB.
* Pemerintah Kabupaten/Kota: Mengelola dan mengawasi PPDB jenjang TK, SD, dan SMP sederajat.
Dinas Pendidikan Kalsel akan melakukan pengawasan ketat pada seluruh satuan pendidikan untuk memastikan seluruh jalur pendaftaran—zonasi, prestasi, afirmasi, hingga perpindahan tugas orang tua—dijalankan secara jujur dan tanpa manipulasi.
Melalui komitmen ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir akan adanya biaya siluman pada tahun ajaran baru. Sekolah diminta fokus meningkatkan mutu layanan pendidikan, bukan mencari keuntungan melalui pungutan tak resmi.
Orang tua siswa juga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang atau kanal pengaduan resmi Ombudsman apabila menemukan indikasi pungutan liar selama pelaksanaan PPDB 2026.










