TVRINews, Kalimantan Selatan
Polda Kalimantan Selatan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan di Kalimantan Selatan.
Terbaru polisi mengusut 23 laporan polisi dengan mengusut 12 korporasi dan 11 perorangan yang tersebar di 13 Polres se-Kalsel.

Dari data tersebut kepolisian merinci 11 korporasi dalam penyidikan dan satu korporasi dalam penyelidikan. Sedangkan untuk perorangan kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan pihaknya saat ini tengah mengusut 23 laporan polisi termasuk 13 Polres.

“Ada 12 korporasi, 11 perorangan, dan 23 laporan polisi yang sudah kita terbitkan dan semuanya sebagian masih lidik dan sebagian juga sudah naik sidik,” kata Irjen Pol Yudha saat ditemui, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Sejumlah wilayah dengan penanganan terbanyak di antaranya Polres Tanah Laut dengan empat laporan polisi, disusul Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Tabalong masing-masing tiga laporan polisi.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan seluruh laporan ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum di Kalsel.










