TVRINews, Kalimantan Selatan
Sejalan dengan proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), PT Jasa Raharja secara paralel melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan hak masing-masing korban tersampaikan kepada ahli waris yang berhak.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menegaskan pemberian tali asih bukanlah pengganti atas hilangnya nyawa korban, melainkan bentuk pelayanan, empati, dan wujud kehadiran negara.
Bersama PT Asuransi Jasa Raharja Putera, pihaknya berkomitmen mendampingi keluarga korban serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait hingga proses penyerahan hak selesai.
Masing-masing ahli waris akan menerima tali asih sebesar Rp70 juta, dengan rincian Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasa Raharja Putera sebagai perlindungan tambahan atau extra cover melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) milik operator kapal.
"Setelah mendapat identifikasi lima korban baru, kami langsung melakukan verifikasi data. Insyaallah, dalam 2 x 24 jam hak korban dapat diterima oleh keluarga," jelas Arkan saat diwawancarai pada Sabtu, 26 September 2026.
Jasa Raharja bersama Jasa Raharja Putera terus berkoordinasi dengan tim DVI Polda Kalsel serta keluarga korban agar proses penyerahan hak santunan dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran.










