TVRINews, Kalimantan Selatan
PT Virgo Karya Shipping optimistis dapat melakukan operasi salvage atau pengangkatan bangkai kapal KM Virgo Transport 8 dalam jangka waktu maksimal 180 hari, sesuai ketentuan regulasi hukum maritim. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 38 Tahun 2018 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Dalam regulasi tersebut, pemilik kapal diwajibkan bertanggung jawab untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran apabila terjadi insiden atau kecelakaan kapal.
Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhriza, mengatakan saat ini surat dari Protection and Indemnity Insurance (P&I) telah terbit. Dengan terbitnya surat tersebut, persiapan untuk pelaksanaan operasi salvage mulai dilakukan secara matang.

(Foto: Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhriza)
"Target 180 hari insya Allah kita mampu dan surat dari P&I sudah terbit, jadi segera kita laksanakan pengangkatan kapal," kata Rully, dikutip Sabtu, 26 September 2026
Operasi salvage terhadap KM Virgo Transport 8 dinilai perlu segera dilakukan karena lokasi kecelakaan berada di perairan Masalembo, Laut Jawa. Wilayah tersebut merupakan salah satu jalur pelayaran yang masih aktif dilalui kapal.
Untuk mengantisipasi risiko terhadap keselamatan pelayaran, distrik navigasi telah memasang rambu peringatan di sekitar lokasi bangkai kapal.
Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai penanda bagi kapal-kapal yang melintas agar dapat mengetahui keberadaan bangkai kapal dan meningkatkan kewaspadaan saat berlayar di sekitar lokasi.
Dengan telah terbitnya surat dari P&I, PT Virgo Karya Shipping kini mempersiapkan tahapan operasi salvage dengan target pelaksanaan dan penyelesaian sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.










