TVRINews, Banjarbaru
Pemerintah Kota Banjarbaru mulai menertibkan aktivitas peternakan babi di Kelurahan Guntung Manggis menyusul keluhan warga terkait bau menyengat dan limbah peternakan. Penertiban diawali dengan inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi yang dilakukan tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dari tiga kawasan perumahan yang terdampak aktivitas peternakan.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru, Wiwien Robiaty, menjelaskan bahwa aktivitas budi daya maupun pembibitan babi tidak diperbolehkan di wilayah Kota Banjarbaru karena tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024.

“Memang menurut Perda Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 80 dan 81, tidak tercantum ketentuan mengenai budi daya maupun pembibitan babi. Sehingga, DKP3 tidak melakukan pembinaan ataupun pengawasan terhadap peternakan babi. Hari ini kami bersama dinas terkait melakukan sosialisasi kepada peternak di dua lokasi yang kami datangi bahwa peternakan babi, baik budi daya maupun pembibitan, tidak diperbolehkan di Kota Banjarbaru,”kata Wiwien dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa para peternak diminta menghentikan aktivitas peternakan di lokasi yang ada dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, salah seorang peternak babi, Iwan Manurung, mengaku memahami keluhan warga sekitar. Ia menyatakan para peternak bersedia direlokasi, namun berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi baru yang legal agar usaha mereka tetap dapat berjalan.
“Kalau memang masalah baunya, kita semaksimal mungkin bisa mengurangi. Tapi kalau memang kami harus pindah dari sini, kami siap pindah. Kami hanya minta kalau bisa disediakan lokasi, karena penghasilan kami dari sini,”ungkap Iwan.
Menurut para peternak, saat ini terdapat lebih dari 500 petak kandang dengan populasi lebih dari 5.000 ekor babi di kawasan tersebut. Mereka menegaskan siap mematuhi aturan pemerintah daerah apabila relokasi dilakukan ke lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.
Pemerintah Kota Banjarbaru diharapkan segera menyiapkan solusi relokasi agar penertiban dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun keberlangsungan mata pencaharian para peternak.









