TVRINews, Banjarmasin
Razia gabungan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banjarmasin mengamankan empat orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar terhadap sopir truk yang sedang mengantre bahan bakar.
Operasi ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari sopir truk yang mengaku resah dengan adanya pungutan liar saat antre pengisian BBM. Dari empat orang yang diamankan, satu orang bernama Robiansyah diproses hukum setelah tertangkap melakukan pungutan liar secara langsung di lokasi kejadian.
Dalam aksinya, Robi menaiki truk melalui pintu samping, lalu mengancam sopir untuk meminta uang. Kepada penyidik, Robi mengaku telah menjalankan aksi pemerasan tersebut selama beberapa bulan terakhir. Polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp375.000 yang diduga hasil pungutan pada hari kejadian.
IPDA Boy Karter, Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Dapat diajukan penyidikan satu orang atas nama Robiansyah. Modus dia dalam melakukan pemerasan adalah dengan cara dia menaiki truk, dengan dia menaiki truk itu supir merasa terancam, takut kan dengan dimintai uang sebesar Rp100.000-Rp150.000 per truk. Saat ini belum menggunakan sajam, tetapi kalau supir melawan mungkin mereka bisa menggunakan sajam. Kalau dia beberapa bulan ini,” sebut IPDA Boy, Rabu, 20 Mei 2026.
Petugas mengimbau sopir truk dan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kembali praktik pungutan liar atau pemalakan di kawasan SPBU.










