TVRINews – Banjarbaru
Kepolisian mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman uang dengan jaminan mobil di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, IPTU Isman Riskadany, mengatakan kedua terlapor diduga menjalankan aksinya bersama sejumlah orang lainnya. Total terdapat sekitar lima orang yang diduga terlibat, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut Isman, aksi tersebut berlangsung secara berulang sejak 22 Agustus hingga 14 September 2026. Para pelaku diduga mendatangi rumah korban dengan alasan meminjam uang tunai dan menyerahkan sejumlah unit mobil sebagai jaminan.
Namun, setelah uang pinjaman diterima dan kuitansi ditandatangani, kendaraan yang dijadikan jaminan diduga kembali diambil dengan berbagai alasan. Di antaranya, pemilik kendaraan datang untuk mengambil mobil atau pihak yang meminjam beralasan hendak menyewa kembali kendaraan tersebut.
Akibatnya, ketika waktu pengembalian pinjaman tiba, kendaraan yang dijadikan jaminan sudah tidak berada di tempat, sementara uang korban tidak kunjung dikembalikan.
“Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan tersangka penipuan dan atau penggelapan. Modusnya, mereka berpura-pura berutang dengan menjaminkan sebuah mobil. Dua atau tiga hari kemudian, mobil tersebut seolah-olah disewa kembali. Setelah itu, mereka datang lagi untuk melakukan pinjaman dengan modus yang sama secara berturut-turut hingga delapan kali,” jelas Isman, Rabu, 4 November 2026.
Isman menambahkan, korban juga diduga diiming-imingi keuntungan berupa bunga sebesar 10 persen yang dibayarkan di muka. Namun, pembayaran bunga tersebut langsung dipotong dari uang pinjaman yang diserahkan kepada korban.
Saat ini, dua perempuan yang telah diamankan menjalani proses hukum di Mapolsek Banjarbaru Utara. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.









