TVRINews, Banjarmasin
Basarnas Banjarmasin resmi mengakhiri operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 setelah berlangsung selama 53 hari. Meski operasi SAR ditutup pada Rabu, 4 November 2026 hari ini, pemantauan tetap dilakukan dan pencarian dapat kembali dilaksanakan apabila proses pengangkatan bangkai kapal atau salvage menemukan indikasi keberadaan korban.
Kepala Kantor SAR Kelas A Banjarmasin, I Putu Sudayana, mengatakan keputusan penutupan diambil berdasarkan evaluasi bersama serta ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Selama operasi berlangsung, belum ditemukan tanda-tanda korban di luar bangkai kapal.
“Berdasarkan hasil evaluasi bersama, operasi SAR ini kami tutup dan dilanjutkan dengan pemantauan. Apabila di kemudian hari ditemukan tanda-tanda korban dan operasi pengangkatan kapal dapat dilaksanakan, operasi SAR akan kami buka kembali,” jelas I Putu Sudayana
Dengan penutupan tersebut, kata dia tahapan selanjutnya bergantung pada kepastian pelaksanaan salvage oleh pemilik kapal. Namun, PT Virgo Karya Shipping masih melakukan koordinasi dengan pihak asuransi Protection and Indemnity (P&I) untuk menentukan tim pelaksana.
Juru Bicara Pemilik PT Virgo Karya Shipping, Simson Rihi, mengatakan proses pengangkatan kapal masih dalam tahap persiapan dan pertimbangan. Pihaknya berencana bertemu dengan tim P&I pada 13 November 2026 guna membahas penunjukan tim salvage lokal dari pihak ketiga.
“Informasi ini akan kami teruskan kepada tim P&I agar keputusan dapat segera diambil dalam pertemuan yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 13. Dalam pertemuan tersebut, kami akan membahas tim salvage lokal yang akan menjadi pelaksana,” ujar Simson.
Belum adanya kepastian jadwal pengangkatan kapal menjadi perhatian keluarga korban. Stefanus, salah satu pihak keluarga, mengatakan masih menunggu kabar dua anggota keluarganya yang diduga berada di dalam bangkai kapal.
Ia menyampaikan bahwa keluarga dapat menerima apa pun hasilnya setelah kapal diangkat. Namun, mereka berharap proses tersebut tetap dilaksanakan agar nasib anggota keluarga yang belum ditemukan dapat diketahui.
“Sekalipun setelah kapal diangkat nanti keluarga kami tidak ditemukan, kami ikhlas. Namun, proses pengangkatan kapal itu yang paling penting bagi kami. Sejak awal, tujuan keluarga adalah agar kapal ini diangkat. Namun, yang kami dapatkan hari ini justru penutupan operasi,” ungkap Stefanus.
Hingga operasi SAR berakhir, masih terdapat 53 korban dalam manifes yang belum ditemukan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terus mendorong PT Virgo Karya Shipping agar segera melaksanakan salvage.
Batas waktu pelaksanaan salvage disebut mencapai 180 hari sejak kapal tenggelam sesuai ketentuan regulasi hukum maritim. Karena itu, kepastian keputusan bersama pihak perusahaan dan asuransi menjadi penting agar proses pengangkatan kapal dapat segera ditindaklanjuti.









