TVRINews, Kalimantan Selatan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan resmi menggelar Operasi Patuh Intan 2026 selama 14 hari, mulai Senin 26 Oktober 2026 hingga 8 November 2026. Operasi ini difokuskan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, terutama di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
Operasi Patuh Intan 2026 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Ditlantas Polda Kalsel, Landasan Ulin, Banjarbaru. Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya operasi penertiban lalu lintas yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol. Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan operasi tersebut memiliki tiga sasaran utama, yakni menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta meminimalkan fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan langkah preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara humanis dan profesional. Penempatan personel serta penentuan titik operasi juga disesuaikan dengan pemetaan lokasi rawan kecelakaan dan ruas jalan yang terdampak kabut asap karhutla.
Fahri menjelaskan, kabut asap menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi karena dapat mengurangi jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Tentunya ada dampak karena kabut asap karhutla hingga mengganggu jarak pandang para pengguna jalan, dan termasuk juga tentunya berdampak terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menambahkan, Ditlantas Polda Kalsel telah melaporkan langkah penanganan tersebut kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Upaya pencegahan akan diperkuat, terutama pada ruas jalan yang terdampak kabut asap.
Menurut Fahri, langkah preventif dilakukan melalui penyampaian imbauan kepada masyarakat, termasuk mengingatkan pengendara untuk mengurangi kecepatan saat melintasi kawasan dengan jarak pandang terbatas.
Selain itu, petugas juga memasang informasi peringatan dan reflektor pada sejumlah titik, termasuk di trotoar dan tiang-tiang, dengan dukungan pihak terkait. Langkah ini diharapkan membantu pengguna jalan mengenali kondisi jalan dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
Meski mengedepankan pendekatan pencegahan, penindakan tegas tetap diberlakukan terhadap pelanggaran berat yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti balap liar dan melawan arus.
Melalui Operasi Patuh Intan 2026, Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Pengendara diminta melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kondisi teknis kendaraan laik jalan, serta mematuhi seluruh aturan keselamatan.
Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan ketika melintasi ruas jalan yang terdampak kabut asap. Pengendara diharapkan mengurangi kecepatan, memperhatikan kondisi sekitar, dan mengutamakan keselamatan agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Polda Kalsel berharap pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kalimantan Selatan.










