TVRINews, Banjarmasin
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia mulai berdampak pada industri farmasi. Kondisi tersebut mendorong kenaikan harga bahan baku dan kemasan sehingga memicu penyesuaian harga sejumlah produk obat di pasaran.
Penyesuaian harga dilakukan apotek mengikuti perubahan harga dari distributor. Kenaikan paling banyak terjadi pada obat-obatan yang dijual bebas dan mulai dirasakan oleh pelaku usaha farmasi maupun masyarakat sebagai konsumen.
Tenaga Advokasi Farmasi, Agustina Fadillah, mengatakan kenaikan harga terjadi secara bertahap pada beberapa jenis obat dalam dua bulan terakhir. Salah satu produk yang mengalami penyesuaian harga ialah obat pencahar. Namun, kenaikan yang terjadi masih tergolong relatif rendah, yakni sekitar 3 hingga 5 persen.
“Meski tidak terlalu besar, kenaikan harga obat cukup berdampak bagi apotek dan pasien. Kenaikan umumnya sekitar 3–5 persen atau sekitar Rp1.000–Rp2.000, terutama pada obat bebas, dan mulai terjadi secara bertahap dalam satu hingga dua bulan terakhir,” jelas Agustina saat diwawancarai pada Rabu, 17 Juni 2026.
Selain obat bebas, sejumlah obat keras yang hanya dapat diperoleh melalui resep dokter juga mengalami kenaikan harga sejak awal 2026. Pengadaan beberapa jenis antibiotik kini dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Antibiotik tidak dapat diserahkan tanpa resep dokter. Peredarannya diawasi untuk mencegah resistensi antibiotik serta memastikan penggunaan obat berlangsung aman dan sesuai ketentuan medis.
Kondisi ini menunjukkan industri farmasi turut merasakan dampak perubahan ekonomi global, terutama terkait nilai tukar mata uang dan biaya produksi yang terus meningkat.










