TVRINews, Banjarbaru
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat menyelimuti Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendorong pemerintah daerah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa selama lima hari, mulai 24 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisasi risiko gangguan kesehatan akibat buruknya kualitas udara, khususnya bagi anak usia sekolah.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menjelaskan bahwa prioritas pelaksanaan PJJ dikhususkan bagi wilayah yang terdampak langsung oleh Karhutla maupun sebaran kabut asap. Ia menambahkan bahwa durasi dan skema pelaksanaan PJJ akan terus dievaluasi secara situasional melihat perkembangan kualitas udara di lapangan.

"Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru sudah mengeluarkan kebijakannya untuk mengeluarkan aturan PJJ, dan ASN juga menyesuaikan nantinya. Dari Kementerian Agama juga sudah koordinasi untuk sekolah MI dan MTs bagi wilayah yang terdampak," ujar Erna saat dikonfirmasi tvrinews.com, Selasa, 25 Agustus 2026.
Pemkot Banjarbaru menegaskan bahwa kebijakan PJJ ini tidak hanya berlaku bagi sekolah umum di bawah naungan Dinas Pendidikan, tetapi juga mencakup madrasah tingkat MI hingga MTs setelah dilakukannya koordinasi bersama Kementerian Agama setempat.

Selain penyesuaian sistem belajar mengajar bagi para siswa, Pemko Banjarbaru juga mengatur penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota secara situasional.
Langkah fleksibilitas kerja ini diambil demi menjaga kesehatan para pegawai hingga kondisi kualitas udara di wilayah Banjarbaru kembali membaik dan aman untuk beraktivitas luar ruang.










