TVRINews, Banjarmasin
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku selama jam kerja maupun di luar jam kerja, termasuk di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Riza Muttaqin mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan surat edaran Kapolri kepada seluruh jajaran. Ia menegaskan, personel Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polresta Banjarmasin yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk vape, kami sudah menerima surat edaran tersebut. Sebagai anggota Polri sekaligus Kapolresta Banjarmasin, saya telah mengingatkan seluruh personel agar mematuhinya. Kapolda juga telah menekankan hal ini karena ada alasan yang mendasarinya. Berdasarkan data pengungkapan perkara, Polresta Banjarmasin telah mengungkap 35 kasus vape yang mengandung narkoba dalam satu bulan terakhir,” jelas Riza, dikutip Sabtu, 7 November 2026.
Larangan penggunaan vape ini tidak hanya berlaku bagi personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri. Setiap tamu yang berkunjung ke lingkungan kepolisian juga diminta untuk tidak menggunakan rokok elektrik tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lingkungan kepolisian sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan rokok elektrik yang berkaitan dengan peredaran narkotika.










