TVRINews, Banjarmasin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial AB sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi tingkat sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Banjarmasin. Saat kasus tersebut berlangsung pada tahun 2024, AB diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi mengatakan, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut.

(Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi)
"Hasil perkembangan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yakni inisialnya AB. Sebelumnya beliau menjabat sebagai PPK di tahun 2024," ujar Ardian dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 3 Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Ernanda, menjelaskan AB memiliki peran penting dalam proses pengadaan hingga pencairan anggaran.
Menurutnya, tersangka bertanggung jawab melakukan pemesanan dalam proses pengadaan dan turut terlibat dalam pencairan dana sehingga uang negara dapat keluar tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Iya dia bertanggung jawab sebagai PPK, dia melakukan pemesanan dalam proses pengadaan ini. Kemudian, dia juga terlibat dalam proses pencairan, sehingga uang negara bisa keluar yang tidak sesuai dengan penggunaannya. Jadi ada kerugian negara di situ," kata Mirzantio.
Dalam perkara ini, anggaran yang dicairkan pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp600 juta. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara dari rangkaian pengadaan sewa server dalam kurun waktu empat tahun mencapai sekitar Rp5 miliar.
Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat. Kejari Banjarmasin menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk melakukan penyitaan aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara, mengingat hingga kini belum ada pengembalian kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.










