TVRINews, Banjarmasin
Polresta Banjarmasin berhasil menyita hampir 1,5 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang digelar selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Mei 2026.
Dari 40 laporan polisi yang ditangani selama operasi berlangsung, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1,458 kilogram sabu dan 62,5 butir ekstasi. Selain itu, sebanyak 53 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 47 laki-laki dan enam perempuan.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, para tersangka yang diamankan merupakan gabungan antara residivis dan pelaku baru dalam jaringan peredaran narkotika.
"Dari hasil pengungkapan, Polresta Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan sekitar 21.928 jiwa yang bisa terhindar dari peredaran narkotika. Jadi artinya dari 1.457 gram sabu dan 62,5 butir ekstasi yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba dan jajaran," ujar Timbul dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 3 Juni 2026.
(Foto: Barang Bukti yang diamankan)
Pengungkapan terbesar dalam operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Barat. Petugas berhasil menyita 11 paket sabu dengan total berat 834 gram serta dua butir ekstasi berbentuk roket berwarna merah muda.
Barang haram tersebut diamankan dari seorang kurir berinisial FA yang mengaku akan mengedarkan narkotika itu di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
Menurut Timbul, keberhasilan Operasi Antik Intan 2026 menjadi salah satu upaya kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan memutus mata rantai distribusi narkoba di Kalimantan Selatan.










