TVRINews, Kotabaru
Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan mewajibkan masyarakat memilah sampah mulai Agustus 2026 sebagai upaya mengatasi kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sudah penuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Melinda Ratna Agustina, mengatakan sampah yang berasal dari rumah tangga, kantor, maupun sekolah harus dipisahkan sebelum diangkut. Pihaknya juga tidak akan lagi melayani pengangkutan sampah yang masih tercampur.
Menurut Melinda, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk mengurangi beban TPA sekaligus menekan dampak pencemaran lingkungan yang semakin meningkat akibat penumpukan sampah.
"Seluruh TPA alias Tempat Pemrosesan Akhir semuanya sudah sangat penuh dan mengakibatkan pencemaran lingkungan yang lebih parah. Penyelesaiannya hanya satu, yaitu memilah sampah dari rumah," kata Melinda.
Ia menjelaskan, teknologi maupun peralatan pengolahan sampah tidak akan bekerja optimal apabila sampah masih tercampur antara sampah organik dan non-organik.
"Meskipun mesin ataupun peralatan secanggih apa pun untuk menyelesaikan sampah, tetapi sampah itu basah atau tercampur dengan organik, maka mesin itu tidak akan jalan. Sehingga cara satu-satunya yang paling murah dan mudah adalah setiap individu, setiap rumah, setiap sekolah, setiap kantor memilah sampah," ujarnya.
Melinda menambahkan, masyarakat setidaknya diminta memisahkan sampah ke dalam dua kategori, yakni sampah organik dan non-organik. Sampah yang telah dipilah nantinya akan diolah kembali menjadi produk yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Untuk mendukung program yang diberi nama Bapilah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru telah melakukan sosialisasi sejak awal 2026 dengan mendatangi berbagai wilayah dan kelompok masyarakat.
Pemerintah daerah juga menyiapkan penegakan aturan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2027, masyarakat yang masih membuang atau menyerahkan sampah dalam kondisi tercampur akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.










