TVRINews, Banjarmasin
Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin, 6 Juli 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, dan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Muhammad Yamin menegaskan Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. Selain itu, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Yamin juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memperkuat perencanaan program sehingga pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dapat berjalan lebih optimal.
"Yang penting kami adalah dalam hal pembuatan perencanaan dan untuk perencanaan harus sesuai karena kemarin sempat juga terjadi beberapa perencanaan yang kita anggap masih belum maksimal,"ujar Yamin.
Usai rapat paripurna, Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin menandatangani persetujuan bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pembangunan Kota Banjarmasin yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.










