TVRINews, Banjarmasin
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalbagsel) bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan barang hasil penindakan (BHP) yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan TNI, Polri, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Barang yang dimusnahkan meliputi lebih dari 15 juta batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris, dan lebih dari 1.300 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin resmi. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp23.665.107.180 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp15.570.097.121.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Muhtadi, mengatakan peningkatan penindakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan berbagai instansi terkait.
"Nilai barang diperkirakan sekitar Rp23.665.107.180, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp15.570.097.121. Jumlah penindakannya juga mengalami kenaikan. Dari penindakan pelanggaran itu, kita terbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), dan hasilnya naik dua kali lipat dibanding periode sebelumnya," jelas Muhtadi pada Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Muhtadi, pemusnahan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan. Seluruh barang sitaan terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai sehingga harus dimusnahkan agar tidak beredar kembali di masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan secara akuntabel di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula. Langkah ini sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak dapat dimanfaatkan ataupun diperjualbelikan kembali.
Pemusnahan barang ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Kalbagsel bersama TNI, Polri, dan berbagai instansi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kalimantan Selatan. Langkah ini juga bertujuan melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang mematuhi ketentuan.









