TVRINews, Banjarbaru
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan sikap kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Dinas ESDM juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa hukum yang menyeret institusi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Senin, 8 Juni 2026.
Dinas ESDM membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan, sementara instansi tersebut menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Endarto, mengatakan jajaran Dinas ESDM menerima proses hukum yang berjalan dan terus berkoordinasi dengan tim penyidik.
“Kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang telah terjadi. Kemudian betul membenarkan bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin, 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik. Kemudian tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan tim penyidik,” jelas Endarto saat ditemui pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kasus ini diharapkan segera rampung dan menjadi bahan evaluasi internal guna memperkuat tata kelola pelayanan sektor energi dan mineral di Kalimantan Selatan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tabalong telah menetapkan H-P-W sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan galian C di Kabupaten Tabalong.










