TVRINews, Banjarbaru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik ilegal pengisian ulang gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam kaleng gas portabel di Kota Banjarmasin.
Dalam praktik tersebut, pelaku memindahkan isi gas subsidi ke kaleng portabel berukuran 320 gram menggunakan alat bantu berupa selang modifikasi yang menyerupai regulator.
Untuk mempercepat aliran gas, kaleng portabel diletakkan di dalam ember berisi air es, sementara tabung elpiji ditempatkan pada posisi lebih tinggi. Pelaku juga menggunakan timbangan untuk memastikan berat isi sesuai standar.
Dari satu tabung elpiji subsidi, pelaku mampu menghasilkan sekitar delapan hingga sepuluh kaleng gas portabel. Kaleng hasil pengisian ulang tersebut kemudian dijual dengan harga antara Rp7.000 hingga Rp15.000 per buah.
Kapolda Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan pelaku mempelajari teknik pengisian gas di stasiun pengisian, kemudian menerapkannya untuk memindahkan isi tabung subsidi ke tabung kecil.
“Pelaku mempelajari proses pengisian gas di SPBE, kemudian menerapkan modus dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung kecil berukuran 320 mililiter menggunakan selang yang dimodifikasi seperti regulator,” jelas Rosyanto pada Senin, 4 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama sekitar satu tahun karena tergiur keuntungan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah dari produk hasil pengisian ilegal. Proses pengisian manual seperti itu berisiko tinggi dan dapat memicu ledakan yang membahayakan keselamatan.










