TVRINews, Banjarbaru
Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak hanya menyasar pelaku pembakaran lahan secara langsung, tetapi juga menelusuri tanggung jawab korporasi. Hingga saat ini, terdapat 12 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
Seluruh kasus yang melibatkan belasan perusahaan tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Polisi mendalami unsur kesengajaan maupun kelalaian di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjerat para pelaku sesuai dengan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan bahwa dari 12 korporasi yang sedang diproses, empat di antaranya merupakan perusahaan asing.
Dalam penanganan perkara korporasi tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Polisi menduga terdapat unsur kelalaian perusahaan dalam menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
“Dari perusahaan ada 12 perusahaan, empat diantaranya perusahaan asing yang saat ini kita proses dan semua sudah naik penyidikan. Yang kita kejar unsur-unsur kesengajaan dan ketidak sengajaannya jadi dari lokasi beberapa TKP ada beberapa unsur kesengajaan ada juga unsur yang tidak sengaja jadi pasal yang kita terapkan sesuai dengan pelanggaran dari mereka,” jelas Irjen Pol Yudha saat ditemui pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Mayoritas korporasi yang diselidiki bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Lokasi kasus tersebar di Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin, dan Tanah Laut.
Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan kejadian karhutla berulang yang melibatkan korporasi, dengan empat kali kejadian.
Selain menindak korporasi, aparat kepolisian juga telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka perorangan. Sebagian di antaranya bahkan telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.









