TVRINews, Banjarmasin
Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menggelar Apel Kesiapsiagaan Pasukan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026 di halaman Polresta Banjarmasin, Selasa, 11 Agustus 2026. Apel dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttakin.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), pada 2023 terjadi 43 kasus kebakaran lahan di Banjarmasin. Sementara itu, pada 2024 hingga 2025 tidak terjadi kebakaran lahan karena kondisi kemarau relatif basah.
Pada 2026, total peristiwa kebakaran lahan mencapai 23 kasus yang terjadi pada Juli hingga Agustus. Rinciannya, 15 kasus terjadi pada Juli dan delapan kasus pada Agustus. Dugaan sementara, kebakaran lahan terjadi akibat kelalaian dan aktivitas pembakaran sampah.
Kapolresta Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Masyarakat juga diingatkan mengenai ancaman sanksi hukum dan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Menjadi konsentrasi kita bersama, tidak hanya Karhutla, tetapi kebakaran rumah juga kami imbau kepada masyarakat agar tidak menjadi pemicu. Kami saat ini masih melakukan imbauan. Manakala nanti ada unsur kesengajaan tertentu, kami akan melakukan penegakan hukum,” kata Kombes Pol. Riza, Selasa, 11 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Banjarmasin Husni Thamrin mengatakan, kebakaran yang terjadi di Kota Banjarmasin masih dalam status kesiapsiagaan.
“Jadi, kita masih dalam kesiapsiagaan, belum pada tahap seperti di daerah lain yang sudah menentukan status siaga. Sebenarnya, ini bisa diatasi kalau masyarakat mau disiplin. Dari 23 titik yang terjadi, sebagian besar karena membakar sampah,” jelas Husni.
Polresta Banjarmasin juga mencatat sejumlah kejadian kebakaran rumah dan toko sepanjang 2026 di Kota Banjarmasin.
Rinciannya, 17 kejadian terjadi di Banjarmasin Barat, 10 kejadian di Banjarmasin Selatan, enam kejadian di Banjarmasin Utara, empat kejadian di Banjarmasin Tengah, dan tiga kejadian di Banjarmasin Timur.








