TVRINews, Kabupaten Balangan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong Pemerintah Kabupaten Balangan segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengakuan keberadaan hutan adat milik masyarakat Dayak Deah di Desa Liyu dan kawasan Gunung Riut. Langkah tersebut dinilai penting agar usulan pengakuan hutan adat dapat diproses di tingkat nasional.
Secara nasional, pemerintah telah menerbitkan SK pengakuan hutan adat untuk 174 unit masyarakat hukum adat dengan luas mencapai sekitar 368 ribu hektare di berbagai wilayah Indonesia. Namun hingga kini, Provinsi Kalimantan Selatan belum memiliki satu pun SK pengakuan hutan adat.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, mengatakan Kementerian Kehutanan siap memproses usulan pengakuan hutan adat apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sangat terbuka jika teman-teman dari lembaga adat Dayak Deah ini didorong oleh Bupati Balangan. Jika sudah memenuhi persyaratannya dan sudah lengkap, kami akan segera memproses permintaan hutan adatnya sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Julmansyah, keberadaan masyarakat hukum adat perlu dipertahankan karena menjadi bagian dari sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat adat dan hutan memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Budaya, tradisi, serta kebiasaan masyarakat Dayak tumbuh dan berkembang dari alam serta hutan yang menjadi ruang hidup mereka.
Pengakuan hutan adat diharapkan dapat menjamin hak kepemilikan dan pengelolaan hutan sesuai tradisi serta aturan adat yang telah dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat Dayak Deah. Selain memberikan kepastian hukum, pengakuan tersebut juga diharapkan mendukung pelestarian sumber daya hutan di wilayah Kecamatan Halong.










