TVRINews, Banjarbaru
Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan. Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat guna memitigasi risiko bencana kabut asap yang kian mengancam wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat data akumulasi kasus kebakaran yang mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan laporan terkini, luas lahan yang hangus terbakar di wilayah Banjarbaru telah menembus lebih dari 200 hektare sejak awal tahun, dengan Kecamatan Cempaka menjadi wilayah yang mencatat kejadian terbanyak.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengatakan bahwa status kebencanaan kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan di Kota Banjarbaru saat ini berada pada status siaga bencana. Pemerintah Kota Banjarbaru juga memastikan penanganan karhutla dimaksimalkan, baik dari sisi personel maupun sarana dan prasarana.

(Foto: Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby)
“Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama sepakat untuk menetapkan status siaga karhutla untuk Kota Banjarbaru dan tentunya poin yang terpenting adalah kita tetap bersinergi dan kolaborasi yang paling utama seperti mana yang disampaikan jangan membuka lahan dengan secara sengaja dibakar. Tentunya ini kita terkait dengan pembakaran secara sengaja bahwa itu adalah tindakan yang dapat diberikan sanksi nantinya sesuai dengan aturan dan kita mengedukasi masyarakat dan mensosialisasi himbauan jangan sampai ada masyarakat membuka lahan dan dengan sengaja membakar,“ ujarnya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Adapun wilayah yang kerap terjadi kebakaran lahan meliputi Kecamatan Cempaka, Landasan Ulin, hingga Liang Anggang. Tercatat sebanyak 49 kali kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai lebih dari 200 hektare.
Selain mengoptimalkan penanganan di lapangan, Pemerintah Kota Banjarbaru juga memastikan sanksi hukum yang tegas akan diberikan kepada siapa saja, baik individu maupun korporasi, yang terbukti dengan sengaja memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.










