TVRINews, Banjarbaru
Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, mengatakan hasil evaluasi Kemendagri menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan seluruh catatan evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai batas waktu dan mekanisme yang ditetapkan.
“Hari ini kami membahas sekaligus menyepakati hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri. Evaluasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pembahasan ini untuk memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kartoyo, Jumat (11/9/2026).
Kartoyo menambahkan, tindak lanjut evaluasi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Pemerintah daerah diberikan waktu sesuai ketentuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi setelah diterima.
Dalam rapat tersebut, Banggar juga menerima sejumlah masukan dari anggota DPRD, khususnya terkait aspek pendapatan dan belanja daerah.
Masukan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Banggar DPRD Kalsel bersama TAPD selanjutnya akan memastikan seluruh catatan hasil evaluasi Kemendagri telah ditindaklanjuti secara tepat.
Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.










