TVRINews, Banjarbaru
Polda Kalimantan Selatan terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga kini, kepolisian telah menerbitkan 73 laporan informasi berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan petugas di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Kalsel telah menetapkan lima tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Dua perkara di antaranya telah memasuki tahap satu di kejaksaan.
Selain perkara perorangan, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Sebanyak 10 korporasi saat ini telah masuk dalam proses penyidikan oleh Polda Kalsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan penyidik masih mendalami asal mula api serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di area hak guna usaha atau HGU perusahaan.
Menurutnya, penyidik menemukan dua kemungkinan terkait sumber api. Pertama, kebakaran diduga berasal dari luar area HGU dan kemudian merambat masuk ke lahan perusahaan. Kemungkinan kedua, titik awal kebakaran berada di dalam area HGU.
“Saat ini Gakkum Karhutla Polda Kalsel sudah melakukan penyidikan sebanyak 10 korporasi. Nanti kita akan mencari siapa dari korporasi tersebut yang harus mempertanggungjawabkan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di korporasinya,” ujar Sigit, Sabtu, 19 September 2026.
Sigit menjelaskan, kedua kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kasus.
“Ada dua asumsi selama ini yang didapatkan. Pertama adalah menurut keterangan saksi terbakar dikarenakan perambatan api yang berasal dari lahan di luar HGU. Yang kedua, ada HGU yang terbakar, lokasinya di dalam,” jelasnya.
Polda Kalsel menargetkan proses penyidikan terhadap 10 korporasi dapat segera diselesaikan. Namun, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh fakta dan bukti dalam masing-masing perkara.
“Harapan kami tidak dalam waktu lama Gakkum Polda Kalsel dapat menyelesaikan 10 korporasi ini, masih dalam proses penyidikan,” kata Sigit.
Kepolisian memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Penyelidikan juga terus dilakukan terhadap setiap laporan dan temuan titik api yang masuk.
Penegakan hukum terhadap kasus karhutla diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Selatan.










