TVRINews, Banjarbaru
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres mengamankan 126 tersangka dalam berbagai kasus kejahatan. Dari operasi tersebut, polisi turut menyita 2.574 botol minuman keras (miras), 22 senjata tajam (sajam), 153 paket narkotika, serta 21 kendaraan roda dua dan roda empat hasil kejahatan.
Sebanyak 114 tersangka diamankan dalam Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar pada 17–31 Juli 2026. Sementara 12 tersangka lainnya merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Frido Situmorang, mengatakan masih banyak masyarakat yang membawa senjata tajam. Pihaknya akan menindak tegas pelanggaran tersebut dan mengimbau warga yang masih menyimpan senjata tajam agar menyerahkannya kepada kepolisian. Selain itu, masih ditemukan sejumlah kafe yang menjual minuman keras tanpa izin.
"Kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) masih sering ditemukan di masyarakat, kita tidak tau apakah ini budaya atau kebiasaan. Selama Operasi Sikat Intan, temuan yang paling dominan adalah minuman keras (miras) yang diperoleh dari lima kafe kecil. Miras tersebut bukan diproduksi secara lokal, melainkan didapatkan dari provinsi lain. Temuan terbesar berasal dari dua lokasi," ungkap Kombes Pol. Frido Situmorang pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Operasi ini difokuskan untuk memberantas premanisme, pemalakan, peredaran minuman keras dan narkotika, serta pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindak kriminal maupun indikasi premanisme di lingkungan masing-masing.









