TVRINews, Banjarmasin
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius di tengah minimnya hujan di sejumlah wilayah Kalimantan. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, lebih dari 12 ribu hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga September 2026.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Guru Besar Emeritus FKIP ULM, Profesor M. P. Lambut, yang merupakan penduduk asli Kalimantan. Di usianya yang hampir menginjak 95 tahun, ia menyaksikan langsung bagaimana perubahan perilaku masyarakat terhadap ekosistem lingkungan.

Meski pembukaan lahan sudah terjadi sejak lama, kata Prof Lambut, masyarakat Kalimantan zaman dahulu taat kepada peraturan adat yang telah ditetapkan oleh leluhur. Seperti tidak membuka lahan di tanah kuburan lama, gundukan anai-anai, jalur lintasan hewan mencari air, maupun tanah yang ditanami tanaman sakral.
Kemudian, jika lahan yang dibakar menjalar hingga ke tanah perkampungan lain, masyarakat akan bertanggung jawab secara kolektif. Hal inilah yang seharusnya masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Kalimantan masa kini.

“Dia harus mendengar petunjuk dari kepala padang, dimana boleh dibuka dan sebesar apa. Ada empat syarat yang tidak diperbolehkan untuk membuka lahan. Pertama, disitu ada kuburan lama. Kedua, disana ada tempat anai-anai. Ketiga, tidak boleh menggunakan tempat yag menjadi lintasan hewan untuk mencari air. Keempat, tidak boleh ada tanaman tertentu yang dianggap sakral,” ujar Prof Lambut, Jumat, 11 september 2026.
Ia menambahkan, tidak hanya faktor sosiologis, kondisi geografis Kalimantan yang berada di lahan gambut membuat api semakin sulit dipadamkan jika terjadi karhutla.
Maka dari itu, ia berpesan agar penduduk Kalimantan tidak lagi membuka lahan dengan sembarangan. Setiap warga harus senantiasa menaati kearifan lokal yang sudah dijalankan berabad-abad demi menjaga ekosistem alam Kalimantan tetap asri hingga masa yang akan datang.










