TVRINews, Banjarmasin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 57,88 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong dengan nilai ekonomis mencapai Rp308,65 juta serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel setelah menerima laporan masyarakat mengenai pergerakan kendaraan mencurigakan.
Petugas kemudian menyergap sebuah minibus yang berada di halaman parkir hotel di Jalan Mabuun Raya, Kabupaten Tabalong. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga kardus berisi bagian tubuh satwa dilindungi.
Berdasarkan pemeriksaan bersama ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, barang bukti tersebut terdiri atas 57,88 kilogram sisik trenggiling dengan nilai lebih dari Rp173 juta dan dua paruh burung rangkong senilai Rp135 juta.
Polisi menetapkan dua orang berinisial RJ dan RA sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik mobil berinisial AN masih diperiksa sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol. Sigit Haryanto, mengatakan transaksi perdagangan bagian tubuh satwa tersebut dilakukan melalui media sosial Facebook. Penjual dan pembeli diduga berupaya menyamarkan identitas untuk menghindari pelacakan.
“Komunikasi dilakukan melalui Facebook. Kedua pihak berusaha menjaga identitas agar tidak mudah diketahui. Setelah bertemu untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD), mereka berpisah. Kami kemudian mendalami komunikasi melalui perangkat elektronik,” ujar Sigit, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Sigit, penyelidikan menghadapi sejumlah kendala karena beberapa akun yang digunakan sudah tidak aktif. Selain itu, identitas yang dipakai dalam komunikasi juga disamarkan sehingga menyulitkan polisi menelusuri jaringan perdagangan tersebut.
BKSDA Kalimantan Selatan mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Trenggiling dan burung rangkong merupakan satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Kalsel, Junaidi Selamat Wibowo, mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan perdagangan maupun pelanggaran lain yang melibatkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terkait satwa dilindungi agar segera melaporkannya melalui pusat layanan atau call center BKSDA Kalimantan Selatan maupun kepada pihak terkait lainnya,” kata Junaidi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










