TVRINews, Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2013. Meski capaian tersebut terus dipertahankan, persoalan aset tanah masih menjadi catatan yang perlu dituntaskan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengakui aset tanah masih menjadi perhatian utama, terutama setelah rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu persoalan yang disorot adalah lahan pembangunan kantor baru DPRD Kalimantan Selatan di Banjarbaru yang hingga kini belum selesai. Kondisi tersebut membuat target pembangunan yang seharusnya rampung tahun lalu masih tertunda.
Subhan menyebut lahan tersebut masih dalam sengketa dan menunggu proses hukum yang kini berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Permasalahan aset yang paling menonjol saat ini adalah aset tanah. Khususnya lahan yang direncanakan untuk pembangunan kantor DPRD Kalimantan Selatan yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Ke depan, persoalan ini akan terus ditindaklanjuti, termasuk melalui upaya Peninjauan Kembali yang akan diajukan,” jelas Subhan, Rabu, 24 Juni 2026.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Kartoyo, berharap penyelesaian sengketa lahan dapat segera tuntas agar pembangunan kantor DPRD di kawasan perkantoran Banjarbaru bisa segera direalisasikan.
“Harapannya persoalan ini bisa segera selesai. Jika nantinya hasil proses hukum tetap tidak berpihak kepada pemerintah daerah, maka kewajiban yang ditetapkan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kartoyo, Rabu 24 Juni 2026.
Meski kembali meraih opini WTP, DPRD Kalimantan Selatan mengingatkan pemerintah provinsi agar tidak hanya berfokus pada capaian tersebut. Catatan serta rekomendasi yang menyertai opini WTP dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Penyelesaian persoalan aset dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan yang sempat tertunda akibat persoalan administrasi dan hukum.










